Fungsimengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
TugasPokok dan Fungsi Pengadilan Negeri. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan
PengadilanNegeri Parepare. Last Modiefied: Rabu, 03 Agustus 2022 . Beranda ; Tentang Kami Tugas Pokok dan Fungsi ; Sistem Pengelolaan . E-Learning ; Kebijakan dan Peraturan Motto dan Budaya Kerja
Pembagian tugas pokok dan fungsi pada Kantor Pengadilan Negeri Bogor s esuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yaitu :. 1. Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri) ยท Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Fungsipembinaan pengadilan tinggi adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya. Bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan tinggi menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Surakarta. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata
TugasPokok dan Fungsi. 03/10/2021 oleh Admin. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya
Tugasdan Fungsi. Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi. 1.
Adapuntugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut: I. TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU. 1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas Peradilan. 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Peradilan dengan instansi lainnya bilamana diperlukan. 3.
BerandaTentang Profil Pengadilan Fungsi dan Tugas . Eraterang (Surat Keterangan Elektronik) Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati. Jl. Merdeka No. 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Telp. (0621) 21560.
7aKl. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama serta Mahkamah Konstitusi Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Pasal 2 UU Tahun 1984. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 UU Tahun 1986. Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi setiap jabatan dalam jabatan dalam Pengadilan Negeri Serui adalah sebagai Berikut Ketua Tugas Pokok Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan ;Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan ;Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas Penyelengaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnyaMasalah-masalah yang timbul ;Masalah tingkah laku / perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas panjar biya perkara dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara. 2. Wakil Ketua Tugas Pokok Membantu Ketua Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenan institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta Ketua bila delegasi wewenang dari pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dangan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. 3. panitera Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administarsi perkara. Fungsi Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakanadministrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat akta dan salinan dan mengirimkan berkas eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. 4. Hakim Tugas Pokok Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Fungsi Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 5. Sekretaris Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administrasi umum Fungsi Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannyaSekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuanagn, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan 6. Wakil Sekretaris Tugas Pokok Membantu Sekretaris penyelenggaraan administarsi umum. Fungsi Membantu tugas pokok Sekretaris 7. Panitera Muda Pidana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara pidana. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilanMelaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidanaMemberi nomor register pada setiqp perkara yang diterima di nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa di tahanMenyiapakan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan berkas permohonan grasiMenyerahkan arsip perkara / permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum. 8. Panitera Muda Perdata Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdataMemberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di KepaniteraanMencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanyaMenyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, atau peninjauan kembaliMenyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum 9. Panitera Muda Hukum Tugas Pokok Menyelenggarakan pelaporan administrasi perkara pidana dan perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan ARSIP berkas perkara, daftar notaris, Penasehat Hukum, permohonan grasi dan permohonan kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan bedasarkan peraturan perundang โ undangan 10. Kepala Sub รขโฌโ Bagian Umum dan Keuangan Tugas Pokok Menangani surat masuk dan keluarMengelola daftar inventaris dan aplikasi inventarisMengelola perpustakaanMembuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersagkutan / tahun berjalan ;Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak pengeluaran anggaran, dan hal รขโฌโ hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilanMembuat RKA รขโฌโ KL ;Mengelola DIPA tahun yang bersangkutan / tahun berjalan ;Mengelola gaji pegawai Pengadilan 11. Kepala Sub โ Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi Kepegawaian. Fungsi Mengelola data pegawai ;Menangani proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pension pegawai ;Menangani proses kenaikan pangkat dan DP3 pegawaiMemproses SK kenaikan Gaji berkala pegawai ;Mempersiapkan berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai ;Memproses permintaan KP4, SPT, LP2P, BPJS dan TASPEN pegawaMemproses usulan pembuatan KARPEG, KARIS, KARSU pegawai ;Mengelola absensi Beeziting pegawai ;Menanagani usulan / promosi jabatan ;Menyusun daftar urut kepangkatan ;Menyelesaikan usul-usul kenaikan pangkat ;Menyelesaikan surat keputusan kenaikan gaji berkala ;Menyelesaikan surat izin cuti ;Menyelesaikan surat pernyataan menduduki jabatan ;Menyelesaikan Hukuman Disiplin Pegawai ; 12. Kepala Sub โ Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan โ Membuat pelaporan aset Pengadilan 13. Jurusita Fungsi Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melalkukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan. Tugas Pokok Melaksanakan semua perintah Ketua sidang ;Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes- protes dan pemberitahuan ;Melakukan PenyitaanMembuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang EksekusiMenangani surat masuk dan keluar
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Tais Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti
April 17, 2017 Pelaksanaan Eksekusi PT Tata Hamparan Eka Persada THEP melawan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Miranti Plasma Pengertian Jurusita Pengadilan dapat disimpulkan dan di uraikan sebagai berikut 1. Aparat hukum pendukung pengadilan; 2. Tenaga fungsional pengadilan untuk tugas kepaniteraan; 3. Secara administratif dan sehari-hari berada dibawah koordinasi Panitera; 4. Secara kelembagaan bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Negeri; 5. Berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa. Dasar-dasar Hukum mengenai Jurusita Pengadilan 1. UU No. 14 tahun 1970 diubah UU No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, diubah Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. Herziene Indonesisch Reglement- HIR- Stb. 1941 No. 44 atau 3. Rechtsreglement Buiten Gewesten - RBg. Stb. 1927 No. 27 4. UU No. 2 Tahun 1986, pasal 39, 41, 65 jo UU No. 8 2004 tentang Peradilan Umum; 5. UU peradilan Agama dan UU tentang Peradilan TUN; 6. Keputusan KMA RI No. KMA/055/SK/X/1996. TUPOKSI Jurusita Pengadilan Tugas-tugas Jurusita Pengadilan Berdasarkan 1. UU No. 2 Tahun. 1986 tentang Peradilan Umum 2. SK KMA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 Yakni antara lain Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis/ Ketua sidang; Melakukan Pemanggilan, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan-pemberitahuan; Melakukan Penyitaan; Membuat Berita Acara Penyitaan yang salinannya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Melaksanakan Putusan Pengadilan Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Melakukan penawaran pembayaran uang Konsinyasi; Membuat Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai. 3. Berdasarkan Pasal 180 RO Melakukan Pemberitahuan Pengadilan, Pengumuman, Protes-protes dan Exploit-exploit lain yang bersangkutan atau pun tidak bersangkutan dengan perkara yg sedang dalam proses, Untuk mengadakan segala macam Panggilan, Teguran dan Pemberitahuan tentang kapan dimulainya perkara atau instruksi yang bersangkutan dengan perkara perdata ataupun perkara pidana; Menjalankan semua Exploit untuk melaksanakan perintah Hakim, keputusan hakim dan arrest-arrest baik dalam perkara perdata maupun pidana. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JURUSITA Wewenang dan Tanggung Jawab Jurusita Pengadilan Berdasarkan SK KETUA MA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 adalah sebagai berikut Dalam hal Tugas Eksekusi, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan; Dalam Tugas Pemanggilan, Penyampaian Pengumuman, Tegoran-tegoran, Protes dan Pemberitahuan-pemberitahuan, bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua Sidang/ Ketua Majelis; Dalam hal Penyitaan, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua sidang/ Ketua Majelis; Jurusita berwenang melakukan tugasnya didaerah hukum pengadilan yang bersangkutan. TATA KERJA JURUSITA Kewajiban Jurusita Pengadilan dalam menjalankan Tugasnya Memiliki dan mengelola daftar pekerjaan yang berisi catatan pelaksanaan tugas; Memperhatikan tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan; Mencantumkan biaya pelaksanaan tugas dengan jelas dalam berita acara pelaksanaan tugas; Menyerahkan relaas dan berita acara pelaksanaan tugas secara patut dan tepat kepada yang memberi perintah; Mencantumkan dengan jelas dalam berita acara penyitaan terhadap tanah, letak tanah disertai dengan batas-batas, luas, kelas, nomor daftar sertifikat atau surat-surat lain yang melekat dari tanah yang disita; Memberitahukan pelaksanaan sita atas tanah yang belum bersertifikat kepada BPN Badan Pertanahan Nasional dan menyampaikan salinan berita acara penyitaan tersebut kepada Kepala Desa/ Lurah; Mendaftarkan penyitaan tanah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional BPN dengan mencantumkan pendaftaran tersebut dalam berita acara; Mencantumkan dalam berita acara penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak lainnya, tentang segala sesuatu yang patut dicatat mengenai nama, jenis, merk, jumlah, nomor pendaftaran yang melekat, dan lain-lain yang dianggap perlu serta menyampaikan salinan berita acara sita kepada para pihak dan pihak lain yang berwenang; Dalam melaksanakan penyitaan ataupun pelaksanaan putusan, wajib disertai 2 orang saksi; TUGAS PEMANGGILAN Pemanggilan oleh Jurusita Pengadilan bisa terjadi Sebelum sidang- psl 121 HIR/ 145 RBg; Saat sidang berlangsung- Psl 126,127 HIR/150,151 RBG; Setelah sidang usai/ eksekusi โ psl 124,125,128 HIR/ 148,149 RBG Pasal 389 HIR Jurusita wajib memberikan laporan pekerjaannya dengan cara tertulis. Pasal 390 1 HIR Pemanggilan harus disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri ditempat dalam atau tempat tinggalnya; Jika tidak bertemu, disampaikan kepada Kepala Desanya/ Lurah, yang wajib dengan segera memberitahukan surat Jurusita itu kepada yang bersangkutan; Pasal 390 2 Apabila yang dipanggil telah meninggal dunia, maka surat/ relaas panggilan Jurusita disampaikan kepada ahli warisnya; Apabila ahli waris tidak diketahui, maka disampaikan kepada Kepada Desa/ Lurah ditempat tinggal yang terakhir di Indonesia; Apabila yang meninggal bangsa Timur Asing, maka panggilan disampaikan dengan surat tercatat kepada Balai Harta Peninggalan. Pasal 390 3 Bila tidak diketahui tempat kediaman atau tempat tinggalnya dan mengenai orang yang tidak dikenal, maka surat/ relaas Jurusita disampaikan kepada Bupati yang daerahnya terletak tempat kediaman si Penggugat. Bupati menempelkan surat tersebut pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu. Pemanggilan Jurusita Pengadilan Khusus Gugatan Perceraian, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, dilakukan dengan cara Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui media masa yang ditetapkan pengadilan; Panggilan dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua; Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan. TUGAS PENYITAAN Jenis-jenis SITA SITA EKSEKUSI/ EXECUTORIAL BESLAG pasal 197 HIR/ 208,209 RBG; SITA JAMINAN REVINDICATOIR BESLAG terhadap milik penggugat Pasal 226 HIR/ 260 RBG; CONSERVATOIR BESLAG terhadap milik tergugat Pasal 227 HIR/261 RBG; SITA MARITAL harta perkawinan - RV. SITA PERSAMAAN Vergelijkend beslag Pasal 463 RV Tugas-tugas Jurusita Pengadilan dalam hal Penyitaan Penyitaan berdasarkan penetapan Hakim; Penyitaan adalah tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan; Barang yang disita, diamankan, tidak dapat di pindah tangan kan/ dijual; REVINDICATOIR BESLAG terhadap milik penggugat Pasal 226 HIR/ 260 RBG Sita terhadap barang bergerak milik penggugat; Pasal 226 HIR/ 260 RBG CONSERVATOIR BESLAG โ Psl 197 HIR/209 RBg. Berdasar perintah hakim dengan surat penetapan; Dilaksanakan oleh Panitera denga menunjuk Jurusita; Pelaksanaan ditempat barang sitaan; Terdapat barang bergerak/ tidak bergerak milik tergugat; Jurusita dibantu oleh 2 orang saksi; Tindakan penyitaan dibuat berita acara. SITA PERSAMAAN Sita terdapat barang yang sudah disita sebelumnya atau menjadi jaminan hutang/ hak tanggungan; Terhadap barang tetap/ tidak bergerak dan barang bergerak Psl 463 RV;TUGAS PELAKSANAAN PUTUSAN Undang-undang Pokok Kehakiman Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan atau Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan; Bila penegoran / aanmaning Pengadilan tidak diindahkan atau tidak hadir hadir pada saat dipanggil, ketua mengeluarkan penetapan sita barang termohon; Sita diawali pada barang bergerak, bila tidak cukup baru terhadap barang tetap. Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur Follow me deddy