Perintahdari Allah di atas untuk mencari wasilah (perantara) mendekat diri kepada-Nya disebutkan secara mutlak (dalam bentuk ketaatan). "Kesyirikan bani Adam sering kali bersumber dari dua hal pokok. yang pertama adalah mengagungkan kubur orang saleh dan membuat patung atau gambar mereka dengan tujuan mencari berkah.(Majmu' al HaramJika di Pemakaman Umum. Setelah bersepakat bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan adalah sebuah ke-Makruh-an, ulama 4 madzhab pun bersepakat atas keharaman meninggikan dan membangun di atas kuburan sebuah bangunan baik itu kamar, kubah atau pun tenda, jika itu berada di tanah Musabbalah [مسبلة]. AnNawawi, op.cit., (5/312). rahimahullah dalam hal ini berkata, "Semua nash dari Syafi'i dan kawan - kawan selalu sejalan dan semuanya menunjukkan bahwa makruh hukumnya membangun masjid di atas kuburan, baik si mayit adalah orang yang sangat terkenal kebaikannya dan lain-lain karena makna umum hadits itu. Membangunbangunan di atas kubur berubah menjadi sebuah terma dikarenakan proposisi pembahasan-pembahasan fikih, teologi, dan sejarah tentangnya.Terma ini mencakup segala bentuk pembangunan di atas kubur, seperti kubah, "dharih", haram, masjid, dan bahkan menurut sebagian orang, meletakkan batu di sekitar kuburan.Terma bangunan di atas kuburan juga mencakup bangunan yang ada sebelum penguburan. Dalamhal ini, kaum wahabi, dengan akidah mereka yang rusak, telah mengkafirkan Ibnu Taimiyah, karena ia telah menganggap baik hal yang syirik dan kufur menurut anggapan mereka. Ibn Taimiyah secara jelas menyatakan di atas bahwa yang menjadi bid'ah adalah ketika menjadikan kelahiran Nabi sebagai hari raya baru dalam islam, bukan perayaan Demikianyang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. Haditshadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh me-nguburkan mayat di dalam masjid. [9] 2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan. [10] Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah di dalam kitabnya: Adapundalil yang dijadikan argumen oleh Imam Yahya dalam ucapannya ; "Hal itu (membangun kubah dan masjid diatas kuburan) telah dilakukan oleh Kaum Muslimin dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya," ini merupakan perkataan dan dalil yang mardud/tertolak karena ulama-ulama islam disetiap zaman masih turun temurun meriwayatkan hadis-hadis 10Disebutkan dalam kitab Fath Al-Majid (hlm. 243), Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab sampai berkata, "Syirik dan penyembahan pada kubur terjadi karena sebab Rafidhah (kaum Syiah). Merekalah yang pertama kali membangun masjid di atas kubur." 11.Menjadikan kubur sebagai masjid terdapat dua kerusakan di dalamnya, yaitu: (a) kerusakan MembuatKubah dan Memasang Kain di Batu Nisan Para Wali Allah VadiC. Bangunan adalah struktur yang sengaja dibuat oleh manusia, bangunan biasanya terdiri dari 2 bagian penting yaitu dinding dan atap berikut bagian pondasi. Namun pernahkah Anda bertanya apa hukum membangun bangunan diatas kuburan? Boleh atau tidak. Nah pada segmen kali ini kita akan membahas tema ini. Bangunan biasanya disebut dengan nama rumah atau gedung, yaitu segala sarana, prasarana dan setiap infrastruktur dari kebudayaan manusia sebagai bentuk fisik dari kebudayaan manusia yang berusaha mereka bangun. Dari segi lain, bangunan memiliki banyak ukuran, bentuk, fungsi dan mengalami berbagai macam penyesuaian sepanjang sejarah yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti jenis bahan bangunan, kondisi cuaca, kondisi tanah, harga serta faktor estetikanya dan jasa kontraktor jogja siap menerima konsultasi berkaitan dengan itu. Bangunan memiliki banyak kegunaan bagi kehidupan manusia, terlebih sebagai tempat untuk berlindung, bernaung untuk mencari keamanan dari kondisi luar rumah, misalnya cuaca, hewan atau bahkan manusia. Karena itu rasa aman dan nyaman dikaitkan dengan rumah. Kuburan, sumber Karena berkaitan dengan peradaban manusia, bangunan menjadi bagian yang sengat vital dalam kehidupan ini. Untuk itu memahami hakikat bangunan baik dari segi fisik maupun pemanfaatannya menjadi penting bagi umat manusia. Terkhusus lagi buat kaum muslimin yang setiap aktifitas hariannya selalu terikat dengan halal dan haram. Islam memandang segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, baik manusia maupun kehidupan masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Khusus untuk manusia, Allah bebankan beban hukum kepadanya berupa perintah dan larangan. Perintah dan larangan ini menjadi indikasi seberapa taqwa seorang hamba kepada Allah sang pencipta dengan melihat seberapa tunduk dan taatnya manusia padanya. Membangun rumah diatas kuburan juga tidak lepas dari cakupan halal-haram. Untuk itu mengetahui hukum syara’ terkait dengan semua aktifitas yang dilakukan adalah sebuah kewajiban yang tak bisa dihindarkan. Sebab sebuah kaidah syara’ mengatakan ” Hukum asal perbuatan manusia itu terikat dengan hukum syariah”. Baik di Indonesia maupun di wilayah lain, banyak dijumpai pekuburan yang di atasnya dipenuhi dengan bangunan atau keramik. Nah, sebelum terlanjur Anda membangun sesuatu, ada baiknya mengetahui hukum syariat mengenai hal ini. Membangun bangunan diatas kuburan, sumber Dari Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dalam tanya sebuah forum tanya jawab mengatakan, ” melekatkan atau menyemen kuburan makruh hukumnya menurut pendapat mayoritas ulama” Imam Abu Hanifah mengatakan, ” melekatkan atau menyemen kuburan itu tudak dimakruhkan dan dalam agama tidak dijumpai dalil keharamannya. Adapun hadis tentang larangan melepa, mendirikan bangunan dan duduk diatas kuburan menurut ittifaq ulama tidak menunjukan keharaman tapi hanya bersifat karahah. Lantas, apakah kegiatan menyemen kuburan atau membangun bangunan di atasnya yang dilakukan di berbagai negara hanya untuk mainan? Kegiatan membangun sesuatu diatas kuburan bukanlah semata untuk mainan dan hiasan, tapi dilakukan untuk tujuan yang baik dan maslahat. Membangun sesuatu diatas kuburan dengan bentuk tertentu dalam budaya tertentu menjadi sebuah penanda bahwa area itu adalah kuburan, sehingga dapat dihidupkan melalui ziarah dan terpelihara dari penghinaan. Mencegah orang-orang menggalinya kembali sebelum jasad hancur. Sebab menggali makam sebelum jasadnya hancur haram hukumnya. Kemudian, dengan itu juga dapatk mengumpulkan sanak kerabat disekitarnya, sebagaimana yang telah disunnahkan dalam hadits Nabi. إنه صلى الله عليه و سلم وضع على قبر عثمان بن مظعون صخرة وقال أعلم على قبر أخى لأذفن إليه من مات من أقاربي “Sesungguhnya Nabi SAW meletakkan batu besar di atas kuburan Utsman bin Mazh’un dan bersabda “Saya memberi tanda di atas kuburan saudara saya, supaya saya dapat mengubur kerabat-kerabat saya yang meninggal dunia.” HR Abu Dawud dan al-Baihaqi Adapun mendirikan bangunan selain sebagai penanda kuburan, maka hukumnya ditafsihil. Jika kuburan itu tanah milik pribadi atau milik orang lain dengan seatas izinnya, maka hukumnya makruh dan tidak haram. Baik bangunan tersebut berupa cungkup atau lainnya. Jika kuburan itu berbentuk tanah waqaf yang difungsikan untuk kuburan orang umum, maka hukum dari mendirikan bangunan diatas kuburan adalah haram. Ilustrasi tanah waqaf, sumber Sebab keharamannya adalah untuk menghindari kesulitan penguburan dan meminimalisir terjadinya penyempitan. Sebagian ulama ada yang mengecualikan kuburan orang-orang saleh dan imam-imam kaum muslinmin, jika demikian maka boleh mendirikan bangunan diatas kuburan mereka, sekalipun berada diatas tanah umum. Sementara Buya Yahya Zainul Ma’arif Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah di dalam satu kesempatan berpendapat bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan terjadi khilaf besar. Adapun jika mendirikan bangunan persis di atas kuburan itu dibolehkan atau haram. Ada juga sebagian ulama yang berpendapat jika kuburan diberikan tembok itu diharamkan. Namun, ulama aswaja mengatakan yang diharamkan membuat bangunan di atas kuburan yaitu yang haram untuk diinjak, selain itu dibolehkan. Pada poin pentingnya adalah bahasan mengenai hukum membangun bangunan diatas kuburan itu menjadi khilaf para ulama. Paling tidak ini masuk pada bab kemakruhan. Di dalam riwayatnya memang dilarang untuk menyemen apabila di tanah waqaf. Maksudnya tidak perlu disemen sedemikian rupa sehingga tampak kemegahannya, yang wajar saja. Kemudian beliau berwasiat ” Makanya saya berwasiat, semoga panjang umur, jika saya nanti wafat cukup dibuatkan Nisan dua saja. Itu sebagai tanda bahwa ini loh saya sudah wafat”. Alhamdulillah, dari beberapa uraian di atas dapat kita tarik benang merahnya setidaknya ada 2 pendapat. Pertama humum membangun bangunan diatas kuburan itu makruh dan yang kedua hukumnya adalah haram. Wallahu wa Rasulu A’lam. Untuk menambah wawasan keislaman Anda, kam rekomendasikan untuk juga membaca hukum mengirimkan Al-quran melalui ekspedisi atau membaca tulisan berjudul hukum menjualbelikan bayi ini. Semoga bermanfaat. Teks Jawaban Sejarah Kubah Hijau Kubah yang ada di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad ketujuh. Yang pertama kali membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang berlanjut hingga sekarang. Ustadz Ali Hafid hafizahullah berkata “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci kuburan Nabi. Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya. Sulton Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu. Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas kayu dengan kayu lain. Kubah tersebut diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai tahun 881 H. Rumah dan kubah terbakar pada waktu kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Pada zaman Sultan Qaytabai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan kayu dengan puncak ketinggian. Setelah kubah selesai seperti yang telah dijelaskan, ternyata bagian atasnya koyak kembali. Ketika merasa tidak mungkin lagi dipugar, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Lalu diulangi lagi pembangunannya lebih kuat dengan semen putih. Dan selesai dengan kokoh dan kuat pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah yang pertama kali mengecat kubah dengan warna hijau. Kemudian cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha dan Kubah Biru.” Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Ali Hafiz, hal. 127-128 Kedua Hukumnya Para ulama peneliti -dahulu dan sekarang- telah mengingkari bangunan kubah dan pengecatannya. Semua itu karena mereka mengetahui bahwa pengingkaran tersebut dapat mencegah peluang yang banyak yang mengkhawatirkan lahirnya tindakan kesyirikan. Di antara ulama-ulama tersebut adalah; 1. Imam Ash-Shan’any rahimahullah dalam kitab Tathirul I’tiqadat’, berkata, 'Kalau anda katakan, bahwa pada kuburan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah dibangun kubah yang agung dengan biaya yang sangat besar, maka saya katakan, ini merupakan kebodohan besar tentang hakikat sebuah keadaan. Sesungguhnya kubah tersebut tidak dibangun oleh beliau Nabi sallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, para tabiin, para tabiit tabi’in, tidak juga para ulama umat dan pemimpin agamanya. Akan tetapi kubah yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tersebut adalah bangunan yang didirikan salah seorang raja Mesir terakhir yaitu Qalawun As-Salihi yang dikenal dengan Raja Al-Mansur pada tahun 678 H. Disebutkan dalam kitab Tahqiq An-Nushrah Bitalkhis Ma’alim Dar Al-Hijrah’, 'Ini adalah urusan pemerintah, tidak ada kaitannya dengan dalil.' 2. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya “Ada orang yang berhujjah berargumen bahwa adanya bangunan kubah hijau di atas kuburan yang mulia di Masjid Nabawi menunjukkan dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan-kuburan lain seperti orang-orang shaleh dan lainnya. Apakah hujjah ini dibenarkan atau bagaimana cara menyangkalnya?. Mereka menjawab “Hujjah argumen orang yang membolehkan membangun kubah di atas kuburan orang saleh yang telah wafat, dengan adanya kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidaklah benar. Karena tindakan mereka yang membangun kubah di atas kuburannya sallallahu’alaihi wa sallam merupakan perbuatan haram dan pelakunya berdosa, karena menyalahi riwayat dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadi yang berkata, 'Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu berkata kepadaku ”Mari aku utus engkau sebagaimana Rasulullah sallallahu alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan biarkan kuburan tinggi kecuali engkau ratakan." Dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيهِ ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيهِ رواهما مسلم "Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan ditembok, diduduki dan dibangun di atasnya." HR. Muslim Maka tidak sah seseorang berhujjah dengan prilaku sebagian orang yang diharamkan dengan melakukan prilaku yang sama yang diharamkan juga. Karena tidak dibolehkan menyalahi sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan bersandar perkataan atau perbuatan seorang pun. Karena beliau sallallahu’alaihi wasallam sebagai penyampai dari Allah Subhanahu wata’ala yang wajib ditaati dan tidak boleh menyalahi perintahnya. Berdasarkan firman Allah Azza wa jalla وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا سورة الحشر 7 “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” QS. Al-Hasyr 7 Dan ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Allah dan kepada RasulNya. Di samping itu, karena membangun kuburan dan menjadikan kubah di atasnya merupakan salah satu sarana kesyirikan terhadap penghuninya, maka pintu ke arah sana harus ditutup sebagai antisipasi mencegah perbuatan syirik.’ Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/83-84 3. Para ulama’ Al-Lajnah ad-Daimah mengomentari juga ”Berdirinya kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alahi wasallam bukan sebagai hujjah bagi yang mecari dalil untuk itu dalam membangun kubah di atas kuburan para wali dan orang-orang shaleh. Karena adanya kubah di atas kuburannya, bukan atas wasiat dari beliau sallallahu’alaihi wa sallam, juga bukan prilaku para shahabat radhiallahu’anhum, bukan juga para tabiin, juga bukan perbuatan seorang pun dari para imam yang mendapatkan petunjuk di abad-abad permulaan yang disaksikan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik. Sssungguhnya hal itu merupakan prilaku ahli bid’ah. Telah menjadi ketetapan Nabi sallallahu’alahi wa sallam dalam sabdanya “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak ada ajarannya maka ia tertolak.” Begitu pula telah ada ketetapan dari Ali radhiallahu anhu bahwa beliau berkata kepada Abu Al-hayyaj ”Mari aku utus engkau sebagaimana Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan ada kuburan tinggi kecuali engkau telah ratakan.” HR. Muslim Tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membangun kubah di atas kuburannya, juga tidak ada ketetapan dari para imam yang terbaik. Justeru ketetapan yang ada adalah membatalkan akan hal itu. maka selayaknya seorang muslim tidak tergantung dengan apa yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah dengan membangun kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.” Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264, 265 4. Syekh Syamsuddin Al-Afghany rahimahullah berkata ”Al-Allamah Al-Khojnadi 1379 H berkata dalam menjelaskan sejarah pembangunan kubah hijau yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 'Setelah diteliti, dia adalah bid’ah yang dilakukan melalui tangan-tangan sebagian penguasa yang tidak paham dan keliru yang jelas-jelas menyalahi hadits shahih muhkam yang jelas mengandung hukum dan jelas. Karena ketidak tahuan tentang sunnah serta sikap berlebih-lebihan dan mengikuti orang Kristen yang sesat dan bingung. Ketahuilah, bahwa hingga tahun 678 H, kubah di atas kamar nabi yang di dalamnya ada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah ada. Akan tetapi, hal tersebut baru dibangun oleh Raja Ad-Zahir Al-Mansur Qalawun As-Sholihi pada tahun itu 678 H. Maka dibangunlah kubah itu. Saya katakan ”Sesungguhnya dia melakukan hal itu karena melihat di Mesir dan Syam hiasan pada gereja orang Kristen. Maka dia menirunya karena tidak tahu terhadap perintah Nabi sallallahu’alahi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Al-Walid menirunya dalam menghias masjid. Maka berhati-hatilah. Wafa AL-Wafa. Tidak diragukan lagi bahwa prilaku Qalawun ini –dengan tegas menyalahi hadits shahih dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kebodohan adalah bencana yang besar. Dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan mengagumkan adalah bencana yang mengerikan. Meniru orang-orang asing non Islam adalah penyakit yang memusnahkan. Maka kami berlindung kepada Allah dari kebodohan, berlebih-lebihan dan dari meniru orang-orang asing.” Juhud Ulama’ Al-Hanafiyah Fi Ibtol Aqoidil AL-Quburiyyah, 3/1660-1662 Ketiga Sebab Tidak Dihancurkannya. Para ulama menerangkan hukum agama terkait membangun kubah. Pengaruh dari perbuatan bid’ah ini sangat jelas bagi para pelaku bid’ah, mereka menjadi sangat tergantung dengan bangunan tersebut, baik bentuk maupun warnanya. Pujian dan penghormatan mereka telah banyak melahirkan nazam syair maupun natsar prosa. Untuk mengatasi hal ini yang ada tingal realisasi dari pemerintah, dan ini bukan pekerjaan para ulama. Boleh jadi, penghalang bangunan tersebut tidak dihancurkan adalah agar tidak terjadi fitnah, dan khawatir terjadi kekacauan di kalangan awam karena ketidaktahuan mereka. Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kalangan awam di tengah masyarakat dapat sampai pada tindakan pengagungan terhadap kubah tersebut tak lain karena ajaran dan arahan para ulama sesat dan para pemimpin bid’ah. Mereka inilah yang membuat kekacauan terhadap dua negeri yang suci Mekkah dan Madinah serta terhadap aqidah dan manhajnya. Karena telah banyak sekali prilaku yang sesuai dengan agama di kami yang menyalahi bid’ah mereka. Yang jelas, hukum agama telah tampak dengan jelas. Tidak dihancurkannya kubah tersebut bukan berarti dibolehkan membangunnya, baik di situ maupun di kuburan manapun. Syekh Shaleh Al-Ushaimi hafizahullah berkata “Sesungguhnya berdirinya kubah tersebut selama delapan abad, bukan berarti dia dibolehkan. Juga bukan berarti jika didiamkan bermakna setuju atau dalil membolehkan. Seharusnya penguasa umat Islam menghilangkannya, dan mengembalikan kondisinya seperti waktu kenabian, yaitu dengan menghilangkan kubah, hiasan dan dekorasi dalam masjid. Terutama pada Masjid Nabawi, jika hal itu tidak berdampak fitnah yang lebih besar. Akan tetapi, jika berdampak fitnah lebih besar, maka penguasa harus berhati-hati disertai keinginan kuat untuk menghancurkannya jika memungkinkan. Bida Al-Qubur, Anwa’uha Wa ahkamuha, Wallahu’alam . Perihal meninggikan kuburan dengan memplesternya dengan semen kemudian membuatnya menjadi permanen, atau membangun sebuah bangunan, entah itu sebuah kamar, atau kubah diatasnya adalah perkara yang telah disepakati ke-Makruh-annya oleh ulama 4 madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali.[1]Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakan bahwa itu sebuah keharaman, 4 madzhab fiqih menghukumi sebagai perkara yang makruh. Dalil kemakruhan yang dipakai oleh 4 madzhab tersebut ialah hadits riwayat Imam Muslim dan juga Imam Tirmidzi dari sahabat Jabir bin Abdullahنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ"Rasul saw melarang untuk meninggikan/memplester kuburan dan memabangun diatasnya sebuah bangunan" HR MuslimDalam riwayat Imam Tirmidzi ada tambahan [أن يكتب عليع] "dan juga dilarang utuk menuliskan sesuatu diatasnya" HR TirmidziMungkin menjadi pertanyaan, dalam redaksi haditsnya itu ada pelarangan, dan pelarangan dalam teks syar'i itu mengandung sebuah keharaman. Kenapa para ulama tidak mengharamkan itu?Alasannya bahwa memang ada pelarangan untuk itu, akan tetapi ummat ini telah ber­-Ijma' atas kebolehannya menguburkan Nabi Muhammad saw dalam sebuah kamar, yaitu kamar 'Aisyah, dan tidak ada satu pun ulama yang menyanggahnya. Kalaupun ini dilarang pastilah akan ada yang pelarangn yang ada dalam redaksi hadits itu telah dipalingkan menjadi sebuah ke-makruh-an saja. Namun dalam penerapannya, walaupun memang semua sepakat bahwa itu makruh, masing-masing madzhab punya pendapat kadar makruh yang hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin dari kalangan Hanafiyah menyatakan kebolehan dan tidak Makruh, terlebih jika itu adalah kuburan para syuhada', orang sholeh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau pengrusakan, atau bahkan hilang. Sebagaimana juga disampaikan oleh Imam Al-Dimyathi dari kalangan syafiiyah dalam kitabnya Hasyiyah I'anah Al-Tholibin.[2]Dan itu adalah upaya yang baik Hasan, dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Dan Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakanمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ"Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah saw" [3]Haram Jika di Pemakaman UmumSetelah bersepakat bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan adalah sebuah ke-Makruh-an, ulama 4 madzhab pun bersepakat atas keharaman meninggikan dan membangun di atas kuburan sebuah bangunan baik itu kamar, kubah atau pun tenda, jika itu berada di tanah Musabbalah [مسبلة].Tanah Musabbalah [مسبلة] ialah tanah atau kawasan yang memang orang biasa menguburkan mayyit disitu, artinya ialah pemakaman umum.[4]Konklusinya bahwa ulama sepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya sebuah bangunan itu hukumnya makruh jika makam itu berada di tanah milik sendiri. Dan menjadi haram hukumnya jika makam itu berada di pemakaman umum yang di kiri serta kanannya banyak kuburan saudara muslim lainnya.[5]Imam Al-Mardawi mengutip perkataan Abu Al-Ma'ali dari kalangan Hanbali bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan yang ada di pemakaman umum itu mengagngu dan membuat penyempitan yang sama sekali tidak sejatinya pemakaman umum itu disediakan untuk memakamkan mayit, dan bukan untuk dibangun yang akhirnya membuat sempit. Imam Taqiyudin dari kalangan hanbali juga mengatakan bahwa yang mendirikan bangunan di makam yang berada di pemakaman umum itu adalah Ghosib tukang rampas hak orang lain.[6]Harus DihancurkanMadzhab Syafi'i dan Maliki, selain mengharamkan pendirian bangunan di atas makam yang berada di pemakaman umum, kedua madzhab ini juga menambahkan sebuah ketentuan lain, yaitu wajib dihancurkan.[7]Jadi, kalau memang ada yang mendirikan bangunan entah itu kubah, kamar atau tenda di atas makam yang berada di pemakaman umum, maka wajib dihancurkan bangunan tersebut sampai tak Syafi'i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu'ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم ار الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس"Dan aku melihat para imam pemimpin menghancurkan bangunan-bangunan di pemakaman umum, dan aku tidak melihat para ahli fiqih mencela perbuatan imam itu. Itu karena bangunan tersebut membuat sempit bagi yang lain"[8]Pandangan Masing-Masing MadzhabSecara umum sebagaimana dikatakan diatas bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan di atas kuburan itu hukumnya haram jika berada di pemakaman umum. Dan makruh jika di tanah selain pemakaman umum, namun kadar ke-makruh-an setiap madzhab berbeda. Berikut penjelasannyaMadzhab HanafiImam Abu Hanifah memandang bahwa mkaruh hukumnya meninggikan atau juga membangun sebuah bangunan diatas kuburan, entah itu sebuah kamar atau juga kubah. Menjadi haram kalau diniatkan sebagai penghiasan, atau juga sebagai pamer atau itu sama saja seperti menghias kuburan, dan menghias kuburan adalah perbuatan menghamburkan uang untuk hal-hal yang tidak syari' tetapi dalam hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin membolehkan jika tidak ada unsur itu semua, terlebih jika itu adalah kuburan orang sholeh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau pengrusakan, atau bahkan itu adalah upaya yang baik Hasan, dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Dan Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakanمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ"Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah saw" [9]Madzhab MalikiSama seperti pendahulunya, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki juga menghukumi haram jika memang pembangunan itu diniatkan sebagai ajang pamer dan menyombongkan mayit atau keluarga si mayit. Imam Al-Dasuqi mengatakanالْبِنَاءُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ حَوْلَهُ فِي الأَرَاضِي الثَّلاثَةِ - وَهِيَ الْمَمْلُوكَةُ لَهُ وَلِغَيْرِهِ بِإِذْنِ وَالْمَوَاتُ - حَرَامٌ عِنْدَ قَصْدِ الْمُبَاهَاةِ وَجَائِزٌ عِنْدَ قَصْدِ التَّمْيِيزِ وَإِنْ خَلا عَنْ ذَلِكَ كُرِهَ"memagari atau mendirikan bangunan di atas kuburan atau sekitarnya di 3 tanah milik sendiri / milik orang lain dengan izin / pemakaman umum adalah haram jika diniatkan untuk ajang pamer dan kesombongan. Dan boleh jika sebagai penanda agar tidak hilang, dan kalu tidak ada unsur itu semua, maka hukumnya makruh"[10]Madzhab Syafi'iMadzhab Syafi'i dalam hal ini mempunyai 2 riwayat perihal hukum meninggikan kuburan atau mendirikan bangunan di atasnya, yaitu Mubah boleh dan juga makruh. Namun pendapat yang mengatakan makruh lebih kuat sebagai pendapat madzhab. Imam Nawawi mengatakanقال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف"Para sahabat kami –rahimahumullah- ulama syafiiyah berkata tidak ada bedanya dalam hal bangunan di atas kuburan, baik itu kubah atau rumah atau selain keduanya hukumnya tetap makruh, namun ditinjau. Kalau itu di pemakaman umum, maka hukumnya haram. Para sahabat kami berkata wajib dihancurkan tanpa ada perbedaan"[11]Madzhab Hanbaliوَأَمَّا الْبِنَاءُ عَلَيْهِ فَمَكْرُوهٌ , عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ , سَوَاءٌ لاصَقَ الْبِنَاءُ الأَرْضَ أَمْ لا , وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الأَصْحَابِImam Al-Mardawi dalam Al-Inshof "Adapun mendirikan bangunan, makruh hukumnya. Dan ini pendapat madzhab yang sah. Baik itu bangunan menempel dengan tanah atau tidak sama saja"[12]Beberapa ulama dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa yang dilarang membuat bangunan itu ialah larangan membuat sebuah masjid atau semisalnya yang mempunyai untuk menjadi tempat sholat. Bukan larangan membuat kamar atau tenda atau juga ini sejalan dengan hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang pelaknatan orang-orang Yahudi karena menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat sesembahan,لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ"Allah melaknat orang-orang Yahudi karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat sujud" HR MuslimWallahu A'lam[1] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Al-Majmu' 5/296, Al-Inshof 2/549-550, Kasysyaful Qina' 2/139[2] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiyah I'anah Al-Tholibin 2/120[3] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601[4] Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh 1/350[5] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Al-Majmu' 5/296, Al-Inshof 2/549-550,[6] Al-Inshof 2/549-550[7] Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh 1/350, Hasyiyah I'anah Al-Tholibin 2/120[8] Al-Majmu' 5/298[9] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601[10] Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425[11] Al-Majmu' 5/298[12] Al-Inshof 2/549-550